A. indonesia power up semarang oleh : atikah margi utamiPengelolaan limbah B3 adalah serangkaian kegiatan untuk mengelola limbah B3 secara aman dan bertanggung jawab mulai dari penghasilan limbah,. -Untuk menetapkan biaya pengelolaan sampah B3 per satuan unit pengelolaan masih diperlukan pengkajian yang lebih mendalam, mengingat adanya kewajiban produsen dan konsumen untuk turut bertanggung jawab dalam pengelolaan. Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Marked. f1. Pasal 1 (21) UU No. 6. Pengelolaan B3 dan Limbahnya. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2004 sebagai solusi dalam mengelola limbah B3 yang diproduksi oleh lingkungan industri dan sejak saat itu mulai mengakumulasi keahlian proyek. Masing-masing jenis limbah B3 tersebut dikelola dengan tata cara yang berbeda menurut peraturan perundang-undangan tentang Limbah B3. . Untuk mengatasi limbah B3, pemerintah membuat regulasi yang mengatur tentang pengolahan limbah ini. B3 atau limbah B3 yang dimanfaatkan berasal dari kegiatan lain). Berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak. ) B3 yang terbatas dipergunakan: B3 yg dibatasi penggunaan, impor, dean atau produksinya (45 bahan: Mercury, CFC. 23 Sosialisasi PPPU. Persetujuan Teknis dibidang Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sesuai dengan format. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 (PLB 3) Pasal 217 mewajibkan setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 untuk memiliki Sistem Tanggap Darurat (STD). Siklus pengelolaan B3 menurut PP 74 Tahun 2001 sebagaimana bagan di bawah ini yaitu memasukkan/impor, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan. 2K views. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) adalah sisa suatu usaha. Berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat. Limbah B3 tersebut berasal dari proses penunjang seperti coolant, oli bekas, gram besi, gram alumunium dan limbah elektronik. Sebelumnya, standar utama pengelolaan limbah bersifat B3 di Indonesia diatur oleh pemerintah melalui PP Nomor 101 Tahun 2014. Rencana Strategis Direktorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 2020-2024. Cleaning Service harus mengunci kembali TPS limbah B3,. Selain itu, menurut PP No. 2. pengolahan limbah b3. Memiliki Tenaga Terdidik Bidang Analisis dan/atau Pengelolaan Limbah B3. Berikut adalah neraca limbah. PENDAHULUANpengelolaan limbah B3 rumah tangga serta menentukan rekomendasi tentang pengelolaannya. “Bapak dan Ibu pelaku usaha dan/atau. PANDUAN PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT PANTI RAHAYU PENGELOLAAN B3 BAB I PENDAHULUAN 1. Selain merkuri, lampu neon dan bohlam bisa melukai petugas sampah jika. Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yangslovin. Tidak hanya itu, dari sisi personil. DockoenKuncoro • 4 views. tujuan pengangkutan Limbah B3 berupa dokumen kerjasama antara Penghasil Limbah B3 dengan: 1. Amadi Yadi. Sedangkan pengertian dari pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. SK Kesling RS Budi Luhur Cirebon. Pengelolaan Limbah B3 Di karenakan dampaknya yang cukup berbahaya, peraturan terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun b3 cukup ketat. 24. Siapapun dapat turut ambil andil dalam membantu mengelola limbah berbahaya untuk tercapainya lingkungan yang aman dan sehat. Foto: RES. Persyaratan dasar 7. Melakukan penyimpanan limbah B3 maksimal 90 hari di tempat penyimpanan sementara yang berijin. sehingga potensi bahaya terhadap. Penghasil Limbah B3 adalah setiap orang yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3. Pengelolaan B3 adalah upaya untuk mencegah terjadinya risiko akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup akibat B3. Strategi pengelolaan limbah B3 di Fasyankes d. PROGRAM PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (B3) I. Sistem. 1. 1 Menggunakan Alat pelindung diri (APD). SUMBER LIMBAH a. Pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menyatakan, meningkatnya luas lahan terkontaminasi limbah B3 di Indonesia mengindikasikan bahwa masih ada permasalahan di bagian hulu pengelolaan limbah. Sosialisasi sebelumnya mencakup stakeholders yang terdiri dari unsur para usaha dan/atau kegiatan dan. bangunan; b. Pedoman Pemanfaatan Slac Dari Industri Peleburan Besi dan Baja Sebagai Bahan Baku. Tata Kelola B3 Nasional. 8 Berdasarkan pasal tersebut seorang pelaku usaha ataupun masyarakat apabila mengalami kendala atau hambatan dalam mengelola limbah B3 dapat meminta bantuan kepada pihak ketiga untuk mengelola limbah B3 yang dihasilkannya. Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun. KERANGKA ACUAN (TOR) PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAHNYA TAHUN 2019. sumber, nama, jumlah, dan karakteristik LB3, dan b. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penggunaan vol/jumlah B3 secara bijak (tepat sesuai kebutuhan) – Mencegah B3 kadaluarsa dan mengurangi dampak B3. pengelolaan B3 dan limbah B3 melalui PROPER, dilakukan terpadu dengan sistem pengawasan lainnya, misalnya pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan lainnya. Pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfatan, pengolahan dan penimbunan. tito. Pengelolaan limbah B3 di rumah sakit sangat diperlukan karena limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik dapat mengakibatkan cidera, pencemaran lingkungan, serta penyakit nosokomia. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan Limbah B3. pelaksanaan Pemanfaatan LB3 yang dihasilkannnya. 32 tahun 2009 pasal 59 ayat 4 yang berbunyi “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau. merusak linkungan hidup, kesehatan,. ABSTRACTPT. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang digunakan di rumah sakit bermacam karakteristiknya dimana bahan tersebut beresiko menyebabkan kecelakaan dan bahaya bagi pengguna dan lingkungannya. Metode pembuangan limbah B3 1. INDOMINCO MANDIRI” disusun oleh: Kelompok 3 Fadhil. 6 11. Suatu rangkaian kegiatan pengelolaan yang mencangkup pencatatan atau pendaftaran,Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 276 dijelaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan tehadap limbah B3 yang dihasilkannya. Hal ini penting dilakukan sebelum pengelolaan limbah adalah mereduksi volume limbah agar biaya pengolahan dapat ditekan [2]. 500. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Marked. Registrasi B3 adalah pendaftaran dan pemberian nomor terhadap B3 yang ada di wilayah Republik Indonesia; 4. Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disingkat B3, adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Kep. Penanganan limbah B3 sebelum diolah : Setiap limbah B3 harus diidentifikasi dan dilakukan uji analisis kandungan guna menetapkan prosedur yang tepat dalam pengolahan limbah tersebut. bahan yang karena sifat atau konsistensinya dan atau jumlahnya, baik. 3. Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a, Pasal 36 ayat (7) huruf a, dan Pasal 37 ayat (6) huruf a berakhir jika: a. Metode analisis data pada penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan menghitung volume dan jenis limbah B3 yang dihasilkan setiap rumah, pendataan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh rumah tersebut dalam rangka. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung. Pengelolaan Limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. 000. Rencana kerja evaluasi pengelolaan Limbah B3 disusun sesuai ketentuan. 3. Pemenuhan kompetensi sebagai Penaganan Limbah B3 (PLB3) & Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) telah diatur oleh Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, diikuti oleh Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan RI No 191 tentang kompentesi Air Limbah, Pengelolaan Daur ulang serta Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun, dan menjadi salah. No. •Bahan Kimia Peledak (Explosive). ac. Panduan Pengelolaan Bahan dan Limbah B3. 6. mengelola termasuk menyimpan, menggunakan dan atau membuang. Tujuan Untuk memastikan pelaksanaan dan penanganan Limbah B3 tidak. Sedikit melihat kebelakang, dalam keadaan normal pengelolaan limbah B3 Fasyankes memang sudah wajib untuk ditangani secara terpisah dan dengan prosedur yang tepat sebagai tanggung jawab pihak pengelola Fasyankes. 2. Akonitin. VEPO Indah Pratama. Berikut adalah alur proses pengelolaan limbah B3, mulai dari penghasil pertama: Limbah B3 dihasilkan oleh penghasil limbah, seperti rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) lainnya. 11. 2 SDM yang kompeten mempunyai ciri-ciri: memiliki, menghayati, dan menguasai pengetahuan, keterampilan, serta perilaku yang tepat. Pengelolaan Limbah B3. 000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per peserta; Skema Kompetensi Penanggungjawab Operasional Pengelolaan Limbah B3 (POPLB3) biaya: Rp 5. 2. Tahap kedua (treatment atau pengolahan), melalui penghancuran kimia-kimia berbahaya (hazardous chemicals). Perempuan dapat berperan mengelola Limbah B3 secara bijak yang dimulai dari unit terkecil, yaitu rumah tangga. 56 tahun 2015 mulai dari pengurangan dan pemilahan limbah B3, penyimpanan limbah B3, pengangkutan limbah B3 dan pengolahan limbah B3. SK Limbah. PAL Indonesia can cause negative impacts on the environment and health if special handling procedures are not taken. silo; c. secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Sehingga, dari limbah yang berbahaya, menjadi aman dan tak berbahaya. Menyadari banyaknya permasalahan terkait pengelolaan limbah B3 dari kegiatan industrialisasi, perlu. 1. 5. dan pengelolaan limbah B3 Bukti berupa sertifikat pelatihan di bidang pengelolaan limbah B3, atau pengendalian pencemaran lingkungan Bukti ijazah sarjana/D3/politeknik kimia/teknik kimia/teknik lingkungan Catatan: Tenaga terdidik di bidang analisis merupakan pegawai pada perusahaan pemohon izin berupaAnika Vira Septiana Dewi (R0217013) Izin mencoba menjawab pertanyaan mega, menurut saya jika dimungkinkan dari rumah sakit itu sendiri ingin melakukan pengelolaan hasil. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode dkualitatif. Hal inilah yang dibahas dalam kegiatan “Bimbingan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Bagi Dunia” yang diselenggarakan oleh Ditjen PSLB3, melalui Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 (PLB3 dan Non B3), tanggal 20-21 Oktober 2022 secara hybrid di Surabaya. meliputi lokasi, jenis, dan jumlah dan serta tempat. Soetomo sudah sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P. Selanjutnya untuk pengolahan, pemanfaatan, penimbunan limbah dilakukan oleh pihak ketiga. 2014. merusak linkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup. B3 ini harus dibatasi untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan manusia. pdf. menimbulkan pencemaran dan membahayakan lingkungan sehingga. 3. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan. limbah b3 dan prinsip pengelolaan. mata cicendo bandung, 20 mei 2017 oleh: •icih sukasih, skm •kepala instalasi kesehatan lingkungan •pusat mata nasional rs. SK pengendalian dan pembuangan bahan. id Ditandatangani oleh Nama dan Jabatan sesuai Surat Permohonan disertai cap perusahaan Formulir Registrasi hanya untuk 1 jenis B3 1 jenis B3limbah B3 padat, cair dan gas sehingga dapat memudahkan pihak penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, dan pengelola dalam menganali limbah B3 tersebut, yang selanjutnya menjadi bahan awal dalam perencanaan pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) di Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta. Mencegah kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja karena pengelolaan B3 bagi pasien, pengunjung, dan petugas. Pengelolaan Limbah B3 ini menjadi wajib karena Limbah B3 yang dibuang langsung ke dalam lingkungan dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. 9. 2 Ijasah minimal setingkat SLTA, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang pengelolaan lingkungan/limbah padat dan. Kapsulasi mikro efektif digunakan untuk tanah tercemar senyawa hidrokarbon [9,13]. Oleh karena itu Universal Eco memiliki komitmen untuk memberikan layanan Pengolahan Limbah Medis secara optimal dengan pengangkutan limbah rumah sakit yang dilakukan. C. PROGRAM PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) TAHUN 2019 I. limbah B3. Untuk mengurangi ri siko lepasnya partikel limbah B3 ke media lingkungan, pelepasan partikel ke atmosfer. tidak berbahaya dapat dibuang bersama-sama dengan limbah umum. P-56/2015 Kewajiban Penghasil Izin. teknis pengolahan limbah B3, Keputusan Kepala Bapedal No 04/09/95 tentang tata cara persyaratan penimbunan hasil pengolahan, persyaratan lokasi bekas pengolahan dan lokasi penimbunan B3, Keputusan Kepala Bapedal No 05/09/95 tentang simbol dan label B3. c. Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3; 4. Data dan informasi terkait kegiatan yang akan dievaluasi diidentifikasi sesuai ketentuan. Pengelolaan limbah B3 diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 kemudian diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. go. 101, LN. itb. Tujuan dan Sasaran. kimia, menghasilkan 22 jenis limbah cair B3. telah dikecualikan dari pengelolaan Limbah B3 melalui penetapan oleh Menteri. 42. B3. TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA Cesar Ray Ratman 1 dan Syafrudin 2 1 Alumni Program Studi Teknik Lingkungan FT UNDIP 2 Program Studi Teknik Lingkungan FT UNDIP, Jl. Sesuai dengan PP No. Ketentuan Pengelolaan B3 Secara ringkas berikut ini adalah beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan B3. Registrasi B3; dan b. edi. Siklus Pengelolaan B3. Contoh limbah B3 yang mudah menyala yaitu benzena, pelarut toluena atau pelarut aseton dari industri cat, tinta.